Tidak semua mobil baru akan menerima benefit relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang direncanakan mulai berlaku pada Maret. Kebijakan ini diketahui hanya ditujukan untuk jenis kendaraan tertentu yakni sedan dan 4×2 dengan mesin di bawah 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri dengan muatan lokal 70 persen
Pilihan kategori dari pemerintah itu juga berarti mengesampingkan banyak model, berikut ragam mobil baru yang tak kena diskon PPnBM :
- LCGC
Mobil harga terjangkau ramah lingkungan (Low Cost Green Car/ LCGC) adalah segmen kendaraan roda empat yang dipastikan tidak akan menerima relaksasi PPnBM dari pemerintah.
- Mobil impor
Semua mobil impor secara utuh (Completely Built Up/CBU) tak akan mendapat keuntungan dari relaksasi PPnBM. Agen Pemegang Merek (APM) yang sepenuhnya menjual produk impor di dalam negeri di antaranya Mazda, Peugeot, MG, Audi, Volkswagen, Hyundai, dan Kia.
- Mobil mesin di atas 1.500 cc
Kapasitas mesin 1.500 cc adalah salah satu batas pengenaan PPnBM sebesar 10 persen, di atas itu tarifnya semakin besar. Sebab itu kategori ini digemari para APM untuk dijual karena banderolnya bisa diolah tak begitu mahal.
- Mobil 4×4
Mobil jenis ini merupakan kategori yang paling besar kena tarif PPnBM sebab itu populasi yang ditawarkan APM juga sedikit. APM yang tetap ingin menjualnya mesti menghadapi konsekuensi menetapkan harga sangat mahal, meski begitu tetap ada konsumen yang mau membelinya dari kalangan tertentu untuk kebutuhan spesial.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id