Usaha Jasa Titip Harus Bayar Pajak?

Usaha Jasa Titip Harus Bayar Pajak? bukan berarti bisnis jastip dilarang negara. Namun, bisnis jastip wajib melalui prosedur yang benar. Ia menyatakan, DJBC akan memfasilitas para pelaku usaha jastip dengan dokumen yang benar.

Dengan dokumen resmi, pelaku usaha jastip dipastikan tidak akan menemui masalah ketika kembali ke Indonesia dengan bawaan barang dagangannya. Lewat dokumen tersebut, kewajiban perpajakan dari barang-barang dibeli konsumen melalui usaha jastip itu dapat dilakukan.

Ada aturannya sudah lengkap. Namanya Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Jadi bukan lewat kontainer. Jadi diimbau mereka melapor daripada nanti ditangkap

Previous Post
Ketika “Lek Paijo” Jadi Inovasi Kemudahan Pelayanan Pajak Kota Semarang
Next Post
Ditjen Pajak Bakal Segera Dipisah dari Kemenkeu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed