Dividen dari Dalam Negeri
Dividen yang diterima oleh:
- WP Badan DN dengan kepemilikan saham berapapun tidak dikenai PPh.
- WP Orang Pribadi DN dikenai PPh Final 10%, kecuali jika dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu tidak dikenai PPh
Dividen dari Luar Negeri
Dividen yang berasal dari luar negeri* dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di Luar Negeri yang diterima/diperoleh WP Badan DN atau WP Orang Pribadi DN tidak dikenai PPh, sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan min. 30% dari laba setelah pajak, atau
- Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dan diinvestasikan di Indonesia sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang ini.
Dividen dari Badan Usaha Non Bursa di Luar Negeri
Dividen yang dibagikan oleh Badan di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan porsi kepemilikan, dan penghasilan setelah pajak BUT di LN, diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka:
Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan PPh.
- Atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh.
- Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.
Informasi ini disampaikan dan Untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id