Kebijakan I PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang lalu, sedangkan kebijakan II hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi saja
Mengenai kebijakan II PPS, dijelaskan ketentuan yang tertuang memang difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi mengingat kepatuhan wajib pajak sudah tergolong lebih baik
Bila wajib pajak badan non-peserta tax amnesty memiliki rencana untuk melakukan deklarasi aset, satu-satunya program yang dapat diikuti oleh wajib pajak adalah Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final
Tarif PPh final pada PAS Final adalah sebesar 25% bagi wajib pajak badan, 30% bagi wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% atas wajib pajak tertentu.
PPh final pada PAS Final dikenakan atas harta yang dimiliki mulai dari kas atau setara kas, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, emas dan perak, saham, dan obligasi
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id