Sebagai bentuk pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Dalam prosesnya, Wajib pajak maupun Pemeriksa Pajak sebagai perwakilan DJP memiliki peranan masing-masing. Secara aktif wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Di sisi lain, fiskus juga diberikan kewenangan serta kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban dan wewenang pemeriksa pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK/03/2021 (PMK-18/2021).
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id