Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23/26, diharuskan membuat E-BUPOT 23/26 mulai masa pajak Agustus 2020
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan hubungi : www.cbmcsolution.id