Apa itu Bank?
Pada dasarnya, berdasarkan laman Wikipedia, bank adalah suatu badan usaha dalam bentuk jasa keuangan yang mempunyai tiga kegiatan pokok, yaitu menerima penyimpanan dana dalam beragam bentuk, menyalurkan dana dalam wujud kredit dan mengembangkan bisnis, serta melakukan beragam pelayanan jasa, baik itu dalam urusan perdagangan ataupun transaksi dalam atau ke luar negeri.
Lalu, Apa itu Bank Umum?
Bank umum adalah bank yang bergerak dalam kegiatan usaha konvensional atau yang bergerak dengan menerapkan prinsip syariah guna memberikan jasa pada kegiatan transaksi pembayaran. Bank umum juga memiliki fungsi untuk mengumpulkan dana dalam bentuk tabungan giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, tabungan biasa, dan berbagai jenis lainnya.
Lalu, Apa itu Bank Perkreditan Rakyat?
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang bergerak dalam kegiatan bisnis konvensional atau yang berdasarkan prinsip syariah tapi tidak memberikan jasa pada kegiatan transaksi pembayaran. BPR bertugas dalam mengumpulkan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka atau dalam bentuk yang lainnya.
Lalu, Apa Perbedaan Bank Umum dan BPR?
Perbedaan bank umum dan BPR ini sudah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1. Bank umum adalah bank yang berkegiatan dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak melayani pemberian jasa.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada bentuk simpanan dana dari masyarakat. Bank umum akan mengumpulkan dana dalam bentuk giro dan juga sertifikat deposito, sedangkan BPR dalam bentuk deposito dan tabungan.
Secara spesifik, perbedaan bank umum dan BPR adalah sebagai berikut:
1. Syarat Permodalan
Perlu Anda ketahui bahwa syarat permodalan pada BPR lebih kecil daripada bank umum konvensional. Pada bank konvensional, Anda wajib mempunyai mempunyai modal minimal 3 triliun rupiah, dan bank syariah sebanyak 1 triliun rupiah.
Pada bank BPR, modal yang harus Anda miliki lebih beragam, tergantung 4 zona yang telah terbagi dalam peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 pasal 5. Modal BPR di dalam zona 4 dimulai dari mulai 4 miliar Rupiah, sedangkan pada zona sebanyak 14 miliar rupiah.
2. Dalam Jangkauan Wilayah
BPR mempunyai batasan dalam hal jangkauan wilayah, hal tersebut berbeda dengan bank umum yang tidak memiliki batasan. Adanya jangkauan pada layanan BPR ini sesuai dengan tujuan dari didirikannya BPR, untuk itu kantornya pun lebih sederhana daripada kantor pada bank umum.
3. Dalam Segi Layanan
Tentunya BPR mempunyai keterbatasan layanan dan lebih cenderung sederhana. Sedangkan pada bank umum, layanan di dalamnya cukup kompleks, seperti valas, asuransi, dan giro.
4. Dalam Layanan Simpanan dan Kredit
Bank umum dan BPR sama-sama mempunyai layanan simpanan dan juga kredit. Perbedaan keduanya terdapat pada layanannya. Bank umum dinilai lebih kompleks dalam memberikan layanan, seperti kredit konsumtif, giro, kredit investasi, dan kredit modal kerja dari segmen nasabah.
Disisi lain, BPR mampu memberikan layanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka. Kredit yang disediakan adalah kredit untuk usaha kecil, karyawan, dan juga kredit tanpa agunan. Tapi, BPR tidak menyediakan layanan kartu kredit seperti bank umum.
5. Berdasarkan Kegiatan Usaha
BPR mampu melayani deposit berjangka, tabungan, kredit, penempatan dana Surat Berjangka Indonesia, sertifikat deposito, pembiayaan, deposit berjangka, dan juga penempatan dana.
Sedangkan pada bank umum, di dalamnya melayani lebih dari layanan yang disediakan BPR. Kegiatan lain bank umum adalah valuta asing, menerbitkan surat atas pengakuan utang, inkaso, transfer, dan masih banyak lagi.
Anda dapat mengetahui keuntungan usaha Anda melalui Laporan Keuangan, untuk penanganan lanjutan, konsultasikan segera bersama kami disini