Piutang Dagang
- Pengertian Piutang Dagang
Piutang Dagang adalah Piutang yang timbul dikarenakan adanya Penjualan secara Kredit. Penjual memberikan kredit kepada pelanggan atas pembayaran atas transaksi penjualan yang terjadi, kredit yang diberikan pada umum nya berupa jangka waktu ataupun tempo pelunasan piutang. Pada umum nya Piutang ini akan tertagih dalam waktu 30 – 60 hari.
2. Kebijakan Piutang Dagang
Pada umum nya pihak penjual memberikan tempo pembayaran kepada pelanggan dikarenakan beberapa factor :
- Merupakan Pelanggan Tetap
- Pembayaran Piutang Lancar
Atas 2 faktor di atas lah pihak penjual memberikan kebijakan tempo pembayaran piutang kepada pelanggan nya, namun dari kedua factor di atas, dalam internal manajemen sendiri pun harus membuat SOP Keuangan agar adanya aturan baku pemberian Piutang kepada customer, diperlukan adanya Tolak Ukur yang jelas agar tidak sembarang memberikan piutang yang sebaliknya malah mengganggu cash flow Perusahaan dan menimbulkan Piutang Macet serta berbagai masalah Keuangan lain nya, untuk Konsultasikan Penyusunan SOP Keuangan Bisnis Anda disini
Piutang Pemegang Saham
- Pengertian Piutang Pemegang Saham
Piutang Pemegang Saham adalah Piutang yang timbul diakibatkan adanya Pemberian Kredit dari Perusahaan kepada Pemegang Saham dari Perusahaan tsb, pemberian kredit ini berupa pemberian pinjaman sejumlah besaran uang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, dimana piutang ini akan dikembalikan oleh pemegang saham dalam kurun waktu yang ditentukan baik secara mencicil maupun pelunasan segera
2. Piutang Pemegang Saham dalam Laporan Keuangan
Dalam praktik Akuntansi yang berlaku, Aplikasi piutang pemegang saham di dalam menyusun Laporan Keuangan, diperlukan Pengkajian beberapa Aspek :
- Perpajakan
- Sistem Akuntansi
Dari ke dua aspek yang disebutkan di atas, menentukan bagaimana aplikasi nya dalam penyusunan Laporan Keuangan Bisnis Anda, agar dapat memberikan hasil Laporan Keuangan yang Akurat, dapat Anda konsultasikan disini
Piutang Lain Lain
- Pengertian Piutang Lain lain
Piutang lain lain adalah Piutang yang timbul bukan akibat dari transaksi Penjualan, piutang lain lain ini timbul bukan karena penjualan kredit, pada umum nya ini terjadi atas transaksi di luar usaha, atau non usaha. Untuk memastikan suatu transaksi apakah termasuk Piutang lain lain harus melalui Proses, agar data keuangan yang disajikan benar dan tidak salah dalam menyajikan Laporan Keuangan
2. Transaksi yang termasuk dalam Piutang Lain Lain
Untuk menentukan suatu transaksi termasuk Piutang lain lain, harus dilandaskan Proses yang Baik dan Benar, dengan dukungan beberapa diantaranya :
- Data Pendukung
- Dokumen Pendukung
Atas landasan ke dua point di atas, Manajemen dapat menentukan apakah suatu transaksi dapat digolongkan sebagai piutang lain lain, pengkajian transaksi ini harus melalui beberapa tahapan, agar Aplikasi nya benar sesuai Standar Akuntansi yang Berlaku, untuk selanjutnya Anda dapat konsultasikan disini