#5 Laporan Tahunan – Penilaian Konstribusi bagian Kerja

Dalam menjalankan Usaha nya, Bisnis Owner memiliki beberapa orang yg direkrut untuk menempati berbagai posisi yg telah ditunjuk untuk melakukan tugas dan tanggung jawab nya masing masing. Setiap posisi yg ditempati, memberikan peranan nya tersendiri untuk menghasilkan Output yg diharapkan sesuai SOP perusahaan yg berlaku

Namun terkadang ada beberapa Hal yg timbul selama Proses berlangsung, misalnya : salah kirim barang, sering terjadi barang retur, Penagihan tidak tepat waktu, keterlambatan pengiriman barang, dsb nya bisa saja hal ini disebabkan adanya pengaruh dari setiap bagian kerja yg kurang memberikan Kontribusi yg memenuhi sesuai SOP, Manajemen pun akan kewalahan menghadapi hal semacam ini, karena ada nya efek yg timbul berkepanjangan dan berefek terus dan berulang ulang, ujung ujung mengakibatkan , misalnya : keluhan pelanggan, pelanggan tidak puas, tidak lagi melakukan repeat order, sampai pada berpindah pada competitor lain, untuk itu Konsultasikan sekarang juga disini

Bisnis Owner perlu mengambil perhatian akan hal ini, ini ada permasalahan yg ujung ujung nya akan berdampak pada Profit dan Keuangan Bisnis Anda juga. Penilaian atas Kontribusi setiap bagian kerja, akan terlihat dalam Laporan Tahunan (Annual Report) yg disajikan secara komprehensif, dengan Penanganan oleh pihak Konsultan yg Ahli dalam ini. Solusi yg Terintegrasi dengan Perspektif Keuangan ini diberikan untuk Membantu mendorong, meningkatkan dan mengembangkan Kemajuan Bisnis Anda

Menyusun Laporan Tahunan (Annual Report), pada setiap siklus tutup buku tahunan, memberikan langkah langkah Perbaikan untuk ke depan nya, baik dalam Perbaikan Produktivitas setiap bagian kerja, agar dapat berjalan sesuai yg diharapkan, dan juga sebagai Penilaian Manajemen atas Kontribusi bagian kerja, dalam rangka Apresiasi, Naik Jabatan, Bonus, dsb nya terkait Pengelolaan SDM, Anda dapat Konsultasikan selanjutnya disini

Previous Post
#4 Laporan Tahunan – Mengukur Kesuksesan
Next Post
Penghasilan yang menjadi Objek PPh WNA yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri pada 4 tahun pertama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed