- WNA yang baru mendapat Subjek Pajak Dalam Negeri pada 4 tahun pertama
- Memiliki Keahlian Tertentu
- Tidak Memanfaatkan P3B
Objek Pajak Penghasilan :
- Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan yang dilakukan di Indonesia
- Termasuk yang dibayarkan di luar Indonesia
- Penghasilan lainnya selain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang didapat di Indonesia
Non-Objek Pajak Penghasilan :
- Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan yang dilakukan di luar Indonesia
- Penghasilan lainnya selain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang didapat di luar Indonesia
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id