Penghasilan yang menjadi Objek PPh WNA yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri pada 4 tahun pertama

  1. WNA yang baru mendapat Subjek Pajak Dalam Negeri pada 4 tahun pertama
  2. Memiliki Keahlian Tertentu
  3. Tidak Memanfaatkan P3B

Objek Pajak Penghasilan :

  • Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan yang dilakukan di Indonesia
  • Termasuk yang dibayarkan di luar Indonesia
  • Penghasilan lainnya selain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang didapat di Indonesia

Non-Objek Pajak Penghasilan  :

  • Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan yang dilakukan di luar Indonesia
  • Penghasilan lainnya selain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang didapat di luar Indonesia

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#5 Laporan Tahunan – Penilaian Konstribusi bagian Kerja
Next Post
Sanksi bagi PKP terkait dengan Penerbitan Faktur Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed