Pada umum nya piutang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli, dalam kurun waktu 30 hari dari sejak barang dan jasa tsb diserahkan. Tolak ukur tgl jatuh tempo bisa mengacu pada tanggal yang tertera dalam Faktur Penjualan. Adapun beberapa macam Piutang berdasarkan jangka waktu atau umur piutang yang berlaku sbb :
Piutang lancar
Piutang yang diharapkan dapat tertagih, atau terealisasi pembayaran nya dalam kurun waktu 12 bulan atau siklus usaha normal pada umum nya
Contoh piutang lancar : track record konsumen yang selalu membayar tagihan Anda tepat waktu, atau masih dalam kurun waktu yang normal, mudah ditagih dan pembayaran nya lancer, tidak pernah menunggak, atau terlambat membayar dalam waktu yang tidak wajar
Piutang tidak lancar
Adalah piutang / tagihan yang tidak dapat tertagih pembayaran nya dalam kurun waktu 12 bulan
Contoh piutang tidak lancar : adanya track record konsumen yang menunggak tagihan dalam waktu yang cukup lama, melebihi dari batas waktu jatuh tempo yang diberikan, biasanya konsumen seperti ini selalu mempunyai kebiasaan menunggak pembayaran, terlambat membayar dalam kurun waktu yang tidak wajar

Piutang yang dihapuskan
Adalah suatu tagihan yang tidak dapat dibayarkan lagi oleh pelanggan, dikarenakan beberapa hal yang dialami, misalnya bangkrut. Adapun kejadian yang menyebabkan piutang dihapuskan, dikarenakan adanya konsumen yang beritikad tidak baik, misalnya kabur tanpa meninggalkan jejak berupa kontak baru atau alamat baru, konsumen seperti ini biasanya sudah tidak dapat dihubungi lagi, memang sudah berniat untuk tidak membayar
Piutang dicadangkan
Adalah tagihan yang disisihkan sebelumnya untuk menghindari pembayaran atas piutang yang tidak tertagih
Untuk menentukan cadangan piutang ini, terdapat beberapa metode, dan metode yang diterapkan harus sesuai dengan Sistem Akuntansi yang berlaku di dalam suatu Perusahaan, untuk mengetahui nya lebih lanjut disini. Metode yang dilakukan bisa berdasarkan analisis dari lama nya umur piutang dari masing masing piutang dari pelanggan yang telah ditentukan
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id