Dalam memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 58 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang dibebaskan dari Pengenaan PPN. Adapun beberapa perubahan yang terdapat didalamnya :
- Air bersih yang belum siap untuk diminum
- Air bersih yang sudah siap untuk diminum (tidak termasuk air minum dalam kemasan)
- Termasuk biaya sambung / biaya pasang air dan biaya beban tetap air bersih
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id