Adapun ketentuan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam penjelasan pasal 188 PP Nomor 17 tahun 2022, pemberian fasilitas atau insentif fiskal dapat berupa pengurangan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, atau tax holiday, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, pemerintah pusat dapat memberikan pembebasan bea masuk dan tidak dpungut pajak pertambahan nilai terhadap impor barang tertentu, untuk kepentingan umum.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id