Apa itu Honorarium?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, honorarium adalah suatu upah sebagai imbalan tanda jasa atau upah di luar gaji.
Jadi, honorarium adalah pembayaran ex gratia, yakni pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak mempunyai kewajiban dalam hukum dalam membayar pada orang lain atas jasa sukarelanya atau layanan yang pada sebenarnya tidak membutuhkan bayaran. Contoh sederhananya adalah guru honorer di sekolah, pelatih klub olahraga, pembicara tamu, dan lain sebagainya.
Metode Pemberian Honorarium
Pemberian honorarium bisa dilakukan dengan dua cara, yakni belanja pegawai dan juga belanja non pegawai. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Honorarium Pada Belanja Pegawai
Dalam hal belanja pegawai, honorarium adalah suatu upah dosen atau guru tidak tetap ataupun pegawai honorer yang pada akhirnya nanti akan diangkat menjadi pegawai negeri.
Untuk guru atau dosen yang tidak tetap, honorarium adalah suatu tunjangan jasa yang diberikan pada pihak guru, pengajar, atau dosen yang memberikan pembelajaran pada suatu perguruan, sekolah, atau kualitas yang berada di luar tugas pokoknya.
Dalam memberikan kegiatan pembelajaran tersebut, pihak guru, pengajar atau dosen terkait akan bertanggung jawab dengan surat keputusan oleh instansi tersebut dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dalam kurun waktu tertentu.
Pemberian upah pada pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai akan diberikan dalam rangka mendukung tugas pokok dan juga fungsi organisasi yang bersangkutan.
2. Honorarium dalam Belanja Non Pegawai
Terdapat berbagai akun yang berkaitan dengan honorarium di dalam belanja non pegawai. Penjelasan terkait akun ini mengacu pada penjelasan penggunaan kode akun yang dilakukan oleh direktorat akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Akun 521115 Terkait Honor Operasional Satuan Kerja
Akun ini mengacu pada honor tidak tetap yang digunakan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan operasional kegiatan satuan kerja. Pembayaran terkait honor ini dilakukan secara kontinyu, dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran.
Di dalamnya termasuk honor pejabat kuasa penggunaan anggaran KPA, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Pejabat Penguji atau Penandatangan SPM, Bendahara Pemegang Uang Muka atau PUM, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan Barang atau Jasa, Staf Pengelola Keuangan, Pengelola PNBP, Petugas SAI dan juga SIMAK-BMN.
- Akun 521213 Terkait Honor Output Kegiatan
Akun 521213 adalah akun terkait honor tidak tetap yang diberikan pada pegawai yang melakukan kegiatan terkait dengan output, ataupun honor yang dibayar atas pelaksanaan kegiatan yang bersifat insidentil serta bisa dibayar secara tidak terus-menerus dalam kurun waktu satu tahun.
Di dalamnya termasuk honor yang terjadi karena sehubungan dengan atau dalam rangka penyerahan barang pada pihak masyarakat.
Jenis dan Contoh Honorarium Beserta Ketentuan Hukumnya
Siagian (2007) menjelaskan bahwa honorarium terbagi menjadi dua, yakni finansial dan nonfinansial. Honorarium finansial dalam bentuk uang atau pihak yang sudah menyelesaikan pekerjaannya secara baik, bahkan mampu melampaui standar. Sedangkan honorarium non finansial lebih berbentuk selain uang, seperti misalnya penghargaan.
Di sisi lain, Hariandja menjelaskan bahwa honorarium mempunyai beberapa jenis, yakni:
- Piece-rate plan atau sistem pembayaran upah dengan berdasarkan unit yang diproduksi ataupun pekerjaan yang diselesaikan.
- Production bonus adalah pembayaran tambahan untuk pekerja yang lebih produktif atau mampu memberikan hasil yang lebih menguntungkan daripada biasanya.
- Commission suatu upah yang diberikan untuk mengakomodasi pekerja yang mempunyai unjuk kerja lebih tinggi dari aspek produktivitas pekerja yang sudah memiliki pengalaman tinggi atau senior.
- Curve yakni insentif agar bisa mengakomodasi para pekerja yang mempunyai unjuk kerja yang tinggi, hal tersebut bisa dilihat dari aspek produktivitas pekerja yang sudah memiliki pengalaman tinggi atau senior.
- Merit increase merupakan suatu kenaikan gaji pengusaha yang dibayarkan pada orang-orang tertentu dengan berdasarkan performanya di tempat kerja.
- Pay-for-knowledge adalah suatu sistem kompensasi inovatif yang mendasarkan gaji dan juga tingkat upah, bukan pada klasifikasi pekerjaan tertentu, tapi lebih kepada repertoar keterampilan yang dimiliki oleh karyawan.
- Non Monetary incentive adalah suatu fasilitas kerja, seperti rumah dinas, mobil, motor, laptop, dan lain sebagainya.
- Honorarium eksekutif yakni suatu bonus yang diberikan untuk eksekutif atau manajer karena peran mereka dalam mencapai tingkat keuntungan tertentu di dalam suatu organisasi.
Anda dapat mengetahui keuntungan usaha Anda melalui Laporan Keuangan, untuk penanganan lanjutan, konsultasikan segera bersama kami disini