Batas PKP Turun Jadi Rp 600 Juta, Apa Keuntungannya?

Ambang batas PKP di Indonesia sudah terlalu tinggi bahkan untuk negara ASEAN, kecuali Singapura. Dus, potential loss penerimaan negara dari ambang PKP yang terlalu tinggi sudah terlalu besar. Tahun 2019, pemerintah mencatat ada potensi penerimaan PPN yang hilang sebesar Rp 42 triliun akibat ambang batas PKP.

Banyak perusahaan yang menghindar untuk menjadi PKP dengan menahan omzet usahanya dalam setahun. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah WP yang berada tepat di bawah ambang batas PKP. Penurunan PKP akan memberatkan pengusaha di level UMKM.

Apabila threshold PKP menjadi Rp 600 juta per tahun maka, omzet sebulan Rp 50 juta, atau sekitar Rp 2 juta per hari. Artinya akan banyak pelaku UMKM yang masuk kriteria ini seperti pedagang-pedagang kecil di pasar contohnya

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#6 Piutang – Pelunasan Piutang (2/2)
Next Post
Penghasilan Tidak Kena Pajak Indonesia Tertinggi di Dunia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed