Dimulai pada 2009, PTKP ada di angka Rp15,84 juta per tahun. Lalu dalam rentang 2012 sampai 2015 beberapa kali dinaikkan sampai pada 2016 menjadi Rp54 juta per tahun dan berlaku sampai sekarang. Angka ini adalah PTKP yang tinggi di dalam persentase income perkapita dibandingkan negara lain di dunia
Adapun kemampuan Indonesia dalam mengumpulkan pajak pada 2019 sebesar 9,76 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan demikian selisih pajaknya atau tax gap masih di kisaran 8,5 persen
Tax gap tersebut, kata Menkeu, tidak dapat dihindari sebab semua negara tidak akan pernah bisa mengumpulkan pajak hingga 100 persen. Akan tetapi, normalnya angka tax gap di negara berkembang adalah 3,6 persen.
Sementara itu, di negara maju, masih ada selisih dalam rentang 10 persen sampai 20 persen dari potensi. Amerika Serikat misalnya, 16,2 persen. Angka tengah di Uni eropa 10,1 persen. Maka untuk Indonesia terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi hingga mendekati 5 persen dari PDB
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id