Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai sanksi administrasi pajak yang tertuang di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bagi WP yang secara sukarela melakukan pembetulan sebelum diperiksa, hanya akan dikenai sanksi per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 5% dibagi 12
Namun, apabila ketidakbenaran ditemukan oleh otoritas pajak melalui pemeriksaan, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 10% dibagi 12.
Kemudian, apabila ketidakbenaran diungkapkan setelah diperiksa, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15% dibagi 12.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id