Belanja Online Dari Luar Negeri, Konsumen Bisa Dapat Restitusi PPN

terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar konsumen dalam negeri bisa memanfaatkan fasilitas restitusi PPN dari belanja online. Terdapat 3 syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan pengembalian pajak

Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah platform online harus sudah terdaftar pada otoritas pajak negara anggota Uni Eropa. Kedua, jasa pengiriman pos harus menyerahkan pemberitahuan pabean elektronik Uni Eropa (ITMATT).

Ketiga, barang yang dibeli sudah masuk dalam sistem Import One-Stop Shop (IOSS) Uni Eropa. Jika tidak terdaftar di IOSS maka PPN akan ditagih kepada konsumen Siprus saat barang dikirim. Permohonan pengembalian PPN akan divalidasi dengan nomor IOSS dan jumlah tersebut [restitusi PPN] kepada pelanggan melalui cek

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
POS (Point of Sales) 2/2
Next Post
Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 5,5% Tahun Depan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed