terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar konsumen dalam negeri bisa memanfaatkan fasilitas restitusi PPN dari belanja online. Terdapat 3 syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan pengembalian pajak
Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah platform online harus sudah terdaftar pada otoritas pajak negara anggota Uni Eropa. Kedua, jasa pengiriman pos harus menyerahkan pemberitahuan pabean elektronik Uni Eropa (ITMATT).
Ketiga, barang yang dibeli sudah masuk dalam sistem Import One-Stop Shop (IOSS) Uni Eropa. Jika tidak terdaftar di IOSS maka PPN akan ditagih kepada konsumen Siprus saat barang dikirim. Permohonan pengembalian PPN akan divalidasi dengan nomor IOSS dan jumlah tersebut [restitusi PPN] kepada pelanggan melalui cek
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id