Bahwa untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, pemerintah perlu mengatur ketentuan mengenai PPN yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak (pkp) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas. Maka dari itu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 (PMK-65/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Dalam beleid PMK-65/2022 Pasal 2 menyebutkan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai PPN. PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Besaran Tertentu Penyerahan Barang Kendaraan Bermotor Bekas
Besaran PPN ditetapkan sebagai berikut:
- 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku 1 April 2022
- 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id