E–Bupot Unifikasi merupakan aplikasi untuk menerbitkan bukti potong/pungut (bupot) atas beberapa jenis pajak tertentu dalam satu aplikasi. Aplikasi tersebut mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26 dan wajib digunakan oleh seluruh pemotong/pemungut secara nasional mulai 1 April 2022.
Selaras dengan implementasi secara nasional, terdapat perubahan kode objek pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Pengaturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 143/PJ/2022. Terdapat 6 (enam) bahasan yang tercantum pada isi dari KEP-143/2022 yaitu:
- Pertama, Perubahan Kode Objek Pajak Bupot Unifikasi PER-17/2021
- Kedua, Perubahan Kode Objek Pajak Bupot Unifikasi PER-24/2021
- Ketiga, Waktu Berlakunya Kode Objek Pajak
- Keempat, Ketentuan Lain
- Kelima, Perbaikan Peraturan
- Keenam, Masa Berlakunya KEP-143/2022
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id