Pemberian insentif pajak tidak mengubah deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh), DJP menegaskan ketentuan pemberian insentif lewat PMK 239/2020 dan PMK 9/2021 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh. Otoritas juga meminta wajib pajak untuk melaporkannya lebih awal
Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakukan fasilitas pajak penghasilan (PMK 239/PMK.03/2020) dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 (PMK 9/PMK.03/2021) tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh
Deadline Pelaporan SPT Tahunan
Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id