Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020. Pajak yang dikenakan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen
Ini artinya, pembelian bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri seperti di game online dari luar negeri seperti Free Fire, PUBG dan Mobile Legend akan dikenakan pajak. Pembelian layanan dari produk luar negeri lainnya seperti Spotify,Netflix, dan beli aplikasi berbayar di Google akan dikenakan PPN 10 persen, dari sebelumnya tidak ada.
Dengan penerapan PPN ini maka terjadi perlakuan yang sama dengan produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan hubungi http://www.cbmcsolution.id