Melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-39/KLI/2022, pemerintah menyebutkan beberapa jenis barang dan jasa yang akan dibebaskan dari PPN. Pertama, barang kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Kedua, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
Jenis barang selanjutnya yang akan diberikan fasilitas PPN adalah air bersih, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap). Kemudian, listrik, namun tidak untuk rumah tangga dengan daya listrik >6600 VA). Pemerintah juga tetap akan memberikan fasilitas atas penyerahan rusun sederhana, rusunami, rumah susun, dan rumah susun sederhana.
Jenis barang selanjutnya yang akan dibebaskan dari PPN atau terutang tidak dipungut adalah amesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, dan senjata/alutsista dan alat foto udara.
Emas batangan sebelumnya bukan merupakan objek PPN. Namun, pada UU HPP, jenis emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa saja yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Emas batangan lainnya dan emas granula akan diberikan pembebasan PPN ataupun PPN terutang yang tidak dipungut.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id