PPN 11% mulai Berlaku!

Penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% resmi berlaku pada tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan adanya hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentunya juga perlu melakukan penyesuaian pada aplikasi e-Faktur sebagai platform pengadministrasian yang menyangkut tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Update patch e-Faktur versi 3.1 akan menjadi e-Faktur versi 3.2. Dalam e-Faktur tersebut akan otomatis memuat tarif 11% PPN sesuai dengan ketentuan tarif baru PPN yang berlaku.

Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
Mengetahui Fungsi dan Manfaat CSR Bagi Perusahaan (4/4)
Next Post
Ini dia Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas PPN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed