Penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% resmi berlaku pada tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan adanya hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentunya juga perlu melakukan penyesuaian pada aplikasi e-Faktur sebagai platform pengadministrasian yang menyangkut tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Update patch e-Faktur versi 3.1 akan menjadi e-Faktur versi 3.2. Dalam e-Faktur tersebut akan otomatis memuat tarif 11% PPN sesuai dengan ketentuan tarif baru PPN yang berlaku.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id