Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam Pasal 2 PMK tersebut, disebutkan Insentif PPN diberikan kepada:
1. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
2. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau o,bat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau o,bat untuk penanganan COVID-19; dan
3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau o,bat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau o,bat, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Kedua, pembebasan dari pemungutan dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Namun untuk mendapatkan insentif PPN dan PPh Pasal 22 impor itu ada syaratnya. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau o,bat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:
1. identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau o,bat;
2. identitas penjual;
3. nama dan jumlah barang;
4. dan pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau o,bat untuk penanganan COVID-19.
Ketiga, pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ini termaktub dalam Pasal 7.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id