Sebagai wajib pajak, selain membayar pajak, juga wajib lapor pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa/Bulanan Pajak Penghasilan (PPh). Lalu, apa perbedaan lapor pajak tahunan dan bulanan?
SPT memiliki dua macam jenis, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa atau Bulanan. Dimaksud SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Sedangkan pengertian SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak. Pengertian ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014.
Dengan demikian, kegiatan lapor pajak yang harus Anda lakukan juga terbagi menjadi dua macam, yaitu tahunan dan bulanan.
Lapor Pajak Tahunan
Menyampaikan laporan pajak tahunan melalui SPT Tahunan biasanya digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima oleh diri sendiri, baik penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, penghasilan dengan tarif umum, dan penghasilan final. Harta dan utang pada akhir periode pajak juga harus diikutkan pada laporan pajak tahunan.
Ada dua jenis wajib pajak yang harus melaporkan pajak tahunan yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Kedua wajib pajak ini diberikan waktu untuk lapor SPT di akhir tahun pajak.
SPT dari wajib pajak orang pribadi dibagi menjadi 3 jenis formulir, yaitu formulir 1770, formulir 1770S, dan formulir 1770SS. Sementara bagi SPT wajib pajak badan hanya terdiri dari 1 jenis formulir, yaitu 1771.
Banyak sekali tata cara yang harus diikuti berdasarkan aturan baku yang ada dalam peraturan, untuk memudahkan penyusunan nya, dapat dibantu disini
Lapor Pajak Bulanan
Berbeda dengan pajak tahunan, lapor pajak bulanan menggunakan media penyampaian SPT Masa. Tujuan dari penyampaian SPT Masa adalah untuk melaporkan pajak yang dipungut dari orang lain.
Contohnya adalah perusahaan wajib melaporkan pajak penghasilan (PPh) 21 yang dipotong atas upah atau gaji karyawannya. Begitu juga dengan penjual wajib melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kena pajak (BPK) yang dijualnya.
Walaupun laporan pajak bulanan sama-sama menggunakan SPT Masa, namun setiap SPT Masa memiliki jenis yang berbeda-beda. Ada SPT Masa PPh 21, PPh 26, PPh 23, PPh Pasal 24 ayat (2), dan SPT Masa PPN.
Penyampaian pajak bulanan wajib update sesuai transaksi yang terjadi di dalam perusahaan, begitu tinggi dan cepat frekuensi nya, bisa bisa mengakibatkan kesalahan penerapan baik dalam tariff, perhitungan, tata cara yang benar sampai pada pelaporan nya, ujung ujung nya dapat mengakibatkan denda dan sanksi , untuk memudahkan ke semua nya itu, dapat dibantu disini