Jumlah perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus bertambah seiring waktu.
Pada April 2022, Ditjen Pajak melakukan delapan penunjukan pemungut PPN PMSE, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps. Terdapat satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.
Pada Mei 2022, Ditjen Pajak melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.
Sedangkan pada Juni 2022, Ditjen Pajak melakukan 4 penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V. Terdapat dua pembetulan pada bulan lalu, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.
Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id