Ciri-Ciri Konsolidasi
Terdapat beberapa ciri khusus dari konsolidasi yang bisa membedakannya dengan proses penggabungan perusahaan dengan cara lain. Nah, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari konsolidasi.
- Adanya penggabungan atau peleburan dari dua perusahaan atau lebih dengan membuat perusahaan baru.
- Perusahaan lama akan dibubarkan tanpa adanya proses likuidasi.
- Perusahaan baru hasil penggabungan perusahaan harus mempunyai status badan hukum yang baru.
- Rancangan konsolidasi dan juga konsep akta konsolidasi harus terlebih dulu disepakati oleh RUPS di setiap perseroan.
- Seluruh pasiva dan aktiva perusahaan akan secara otomatis pindah ke perusahaan baru.
- Bila akta konsolidasi sudah disepakati oleh seluruh RUPS, maka akan dituangkan ke dalam konsolidasi yang dibuat di hadapan para notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia.
- Perusahaan baru yang tercipta dari adanya kegiatan konsolidasi akan memiliki badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan hukum terkait perusahaan yang meleburkan diri tanpa adanya proses likuidasi.
banyak sekali melibatkan komponen keuangan dalam aktivitas konsolidasi, sehingga membutuhkan support system yg dapat menyesuaikan dengan alur bisnis anda, dan dapat dituangkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang dapat dipergunakan oleh berbagai pihak yang membutuhkan informasi keuangan terkait, untuk penanganan lanjutan, segera konsultasikan bersama kami disini