Perbedaan Dasar Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi
1. Status Perusahaan
Dalam prosedur merger, maka perusahaan yang mendapatkan permintaan penggabungan akan tetap eksis dan bisa beroperasi seperti biasanya, sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri akan bubar tanpa adanya proses likuidasi.
Sedangkan dalam proses konsolidasi, perusahaan yang meleburkan diri akan membubarkan perusahaan tanpa adanya perusahaan likuidasi. Tapi, perusahaan baru hasil penggabungan harus mendapatkan status badan hukum baru dari Menteri Hukum dan HAM, dan juga harus menerapkan berbagai kebijakan baru, lengkap dengan legalitas bisnis lainnya.
Berbeda dengan akuisisi, yang mana setiap perusahaan yang sepakat untuk melakukan akuisisi bisa tetap mempertahankan eksistensinya di dalam dunia bisnis. Akuisisi bisa dilakukan sendiri, baik itu pada aset ataupun pada saham perusahaan target.
Harus Anda ketahui bahwa akuisisi saham ini hanya bisa dilakukan pada perusahaan target dalam bentuk PT, karena kepemilikannya tergambar dalam bentuk saham. Sedangkan proses akuisisi sisi aset masih bisa dilakukan pada perusahaan persekutuan, perseorangan, dan badan hukum lain.
2. Rancangan dan Konsep
Dalam penerapannya, rancangan merger dan konsep akta merger harus disepakati dalam RUPS. Konsep akta merger yang sudah disepakati dalam RUPS ini nantinya akan disalin di dalam akta merger.
Rancangan konsolidasi dan juga konsep akta konsolidasi harus disetujui di dalam RUPS dari setiap perseroan yang tergabung. Lalu, konsep akta konsolidasi ini harus disepakati dalam RUPS yang disahkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris.
Sisi pengakuisisi dalam bentuk perseroan terbatas harus mendapatkan persetujuan dalam RUPS lebih dulu.
Untuk prosedur akuisisi sisi saham perusahaan terbuka, maka harus mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan juga Lembaga Keuangan, sedangkan akuisisi pada saham perusahaan perbankan harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
3. Aktiva dan Pasiva
Di dalam merger, aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan berpindah pada perusahaan sesuai dengan titel umum. Dalam konsolidasi, aktiva dan pasiva perusahaan yang ingin meleburkan diri akan pindah ke perusahaan baru. Sedangkan untuk akuisisi saham, akan mengubah posisi pemilik saham pengendali atau saham mayoritas.
aktivitas konsolidasi seperti ini, perlu dituangkan dalam Laporan Keuangan, agar lebih jelas perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, maupun untuk mengetahui aktiva pasiva perusahaan dan mengetahui keuntungan perusahaan baru setelah konsolidasi, yang dapat bermanfaat bagi pihak pihak terkait yang membutuhkan Laporan Keuangan termasuk bagi pemilik saham mayoritas, untuk penanganan lanjutan segera konsultasikan bersama kami disini