Langkah Praktis Bayar Pajak Kendaraan Dengan Fasilitas e-Samsat

Langkah Praktis Bayar Pajak Kendaraan Dengan Fasilitas e-Samsat. Berikut mekanisme bayar pajak secara online

– Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional Data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No. Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.

– Sistem Memverifikasi Data Apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.

– Hasil Penetapan Pajak Secara otomatis akan keluar besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut

– Mendapatkan Notifikasi Pemohon akan mendapatkan notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak. Berlaku selama 2 jam, jika tidak melakukan pembayaran maka sistem akan tertutup tagihan tersebut tidak akan berlaku lagi.

– Pembayaran Wajib pajak itu melakukan pembayaran melalui ATM atau di Bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking. Pembayaran disesuaikan dengan jumlah yang tertera pada notifikasi sebelumnya.

– Bukti Pembayaran Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email. Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.

– Pengiriman Stiker Pengesahan Selanjutnya, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik mobil yang sesuai dengan alamat yang tertera di STNK

Previous Post
Ditjen Pajak Bakal Segera Dipisah dari Kemenkeu
Next Post
Resmi! Menkeu Tarik Aturan Pajak E-Commerce (PMK-210/2018)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed