Resmi! Menkeu Tarik Aturan Pajak E-Commerce (PMK-210/2018)

Resmi! Menkeu Tarik Aturan Pajak E-Commerce (PMK-210/2018) . Keputusan untuk menarik kembali aturan tersebut, diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani, lantaran dianggap memicu kesalahpahaman di berbagai pihak. Pemerintah merasa perlu menarik kembali payung hukum tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian. . Sebagai informasi, berikut pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210/2018 yang ditarik Sri Mulyani.

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

2. Kewajiban penyedia platform marketplace 3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace

Previous Post
Langkah Praktis Bayar Pajak Kendaraan Dengan Fasilitas e-Samsat
Next Post
PBB Di Surabaya Naik 300%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed