Pengertian Bilyet Giro
Dilansir dari laman OJK, pengertian BG atau bilyet giro adalah merupakan surat perintah pemindahbukuan. Surat perintah dari nasabah sebuah bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah uang atau dana dari rekening nasabah tersebut ke rekening penerima. Nama dari rekening penerima yang juga sudah disebutkan berikut juga nama bank penerima.
Selain itu, istilah tersebut juga mengandung arti sebuah mekanisme pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. Penggunaan bilyet ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Menggunakan BG dapat melakukan transaksi hingga Rp. 500 juta. Selain itu keamanan transaksinya juga lebih terjamin dibanding dengan cek. Hal ini karena BG harus dibawa langsung oleh penerima kuasa. Jika seandainya terjadi suatu kesalahan, salah satu instrumen pembayaran non tunai tersebut dapat langsung terblokir. Efeknya transaksi akan otomatis batal berjalan.
Sifat Bilyet Giro
Sama dengan alat pembayaran non tunai lain, bilyet giro juga punya sifat khusus. Sifat-sifat tersebut sekaligus dapat membedakannya dengan alat pembayaran non tunai lain. Berikut apa saja sifat-sifat dari salah satu instrumen pembayaran non tunai paling aman tersebut
1. Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
Namanya saja merupakan instrumen pembayaran non tunai, oleh karena itu jangan harap bisa melakukan pembayaran cash menggunakan BG. Sistemnya saja hanya bisa berjalan dengan pemindahbukuan.
2. Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
Tidak seperti instrumen pembayaran non tunai lainnya, BG dapat dibayar ketika jatuh tempo. Sebelum jatuh tempo maka tidak bisa melakukan proses pembayaran.
3. Memiliki Masa Berlaku
BG punya masa berlaku warkat yaitu 70 hari. Dihitung mulai dari tanggal pembukaan bilyet itu sendiri. Namun ada kalanya dalam bilyet tidak tercantum tanggal pembukaan. Seringkali pemegang bilyet bingung dengan hal ini.
Padahal ada caranya sendiri. Yaitu menggunakan acuan lain menjadi dasar perhitungan. Paling sering yang dipakai sebagai dasar perhitungan jika tanggal pembukaan tidak tertulis adalah menggunakan tanggal efektif.
4. Dapat Dibatalkan Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
BG akan tetap sah bila penarik tiba-tiba langsung melakukan pembatalan sepihak. Namun dengan salah satu syarat yaitu kondisi saldo harus mencukupi. Namun, lain hal saat waktu jatuh tempo, bilyet tidak dapat serta merta dibatalkan.
Apalagi jika dalam kondisi saldo tidak mencukupi untuk sekedar menutupi nilai yang tertera pada BG. Dalam hal ini baru pembatalan harus dibubuhi dengan alasan yang jelas. Sehingga dapat cukup dimengerti oleh beberapa pihak yang terlibat.
Bentuk
Jika dilihat sekilas, bentuk bilyet giro memang punya kemiripan dengan cek biasa. Namun, jika diteliti, bilyet memiliki komponen yang lebih kompleks. Setidaknya pada bilyet terdapat beberapa hal seperti
- Nama dan nomor bilyet yang bersangkutan. Pada umumnya, kedua komponen tersebut berada di bagian atas. Untuk nama di bagian atas kiri, dan nomor bilyet ada di bagian atas pojok kanan.
- Nama bank tertarik, yang dilengkapi dengan logo bank tersebut.
- Nama dan nomor rekening pemegang BG. Keterangan ini ditulis di bagian isi bilyet.
- Tanggal penulisan BG. Biasanya tanggal tersebut letaknya ada di bawah nomor bilyet, sebelah kanan atas.
- Perintah pemindahbukuan yang jelas. Komponen ini juga termasuk isi dari sebuah BG. Ditulis sebelum keterangan jumlah uang pada bilyet.
- Keterangan jumlah uang. Setelah keterangan perintah pemindahbukuan, maka selanjutnya ditulis berapa jumlah uang dalam bilyet tersebut. Keterangan jumlah uang tersebut ditulis baik dalam bentuk nominal angka maupun huruf.
- Tempat dan tanggal penarikan juga harus ditulis jelas. Penulisan keterangan ini di bawah nilai nominal BG.
- Tanda tangan dan nama jelas. Dalam hal ini adalah nama perusahaan dan tanda tangan perwakilannya. Dilengkapi dengan cap stempel serta lampiran persyaratan pembukaan rekening.
Persyaratan
Dalam memenuhi kriteria sebuah transaksi bilyet giro dikatakan sah, harus memenuhi syarat siapa saja pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Setidaknya ada 3 pihak yang terlibat di dalamnya. Berikut siapa saja pihak yang terlibat dalam transaksi bilyet
- Penerbit, pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan bilyet. Pihak penerbit disyaratkan untuk harus memiliki rekening giro pada suatu bank.
- Bank tertarik atau bisa dikatakan bank yang menerima perintah pembayaran atau pemindahbukuan BG. Dari sejumlah dana yang dimiliki oleh pemilik rekening. Baik menggunakan cek maupun BG itu sendiri.
- Pemegang, yaitu barang siapa yang diberikan wewenang untuk memegang instrumen pembayaran non tunai tersebut.
Proses Rekonsiliasi pada Pembukuan
Ketika seseorang atau perusahaan menerima pembayaran dalam bentuk BG, dana tersebut secara otomatis masuk ke bank untuk disimpan. Maka dalam hal ini bank akan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan lainnya. Sebagai timbal balik, pihak bank akan menawarkan jasa giro pada pemilik rekening.
Jasa giro ini akan dijadikan saldo kas yang ada di bank, tanpa disadari oleh perusahaan. Hal ini berefek pada adanya saldo kas di bank, namun belum tertulis pada kas internal perusahaan. Oleh karena itu perlu dilakukan pencocokan rekening bank dan kas internal perusahaan. Inilah yang disebut sebagai rekonsiliasi.
Anda dapat mengetahui keuntungan usaha Anda melalui Laporan Keuangan, untuk penanganan lanjutan, konsultasikan segera bersama kami disini