Rencana pemerintah untuk memberikan pelayanan maksimal, efektif, dan efisien terkait perpajakan, diwujudkan melalui penerapan Nomor Induk Kependudukan NIK (NIK) yang akan juga diberlakukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 2 ayat 1(1) yang berbunyi, ” Nomor Pokok Wajib Pajak… bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan”
Pemberlakuan NIK sebagai NPWP tahun 2023 ini dipersiapkan dengan sangat matang terutama terkait integrasi data. Melalui Siaran Pers Nomor SP-34/2022, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan kembali bahwa pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah pemilik NIK yang NIK-nya sudah diaktivasi oleh DJP. NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif yaitu sudah berusia 18 tahun. Syarat objektif adalah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54 Juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0), atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id