Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang periode insentif pajak. Insentif pajak tersebut meliputi insentif bidang kesehatan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2022 (PMK-113/2022) dan insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 (PMK-114/2022).
Dengan diterbitkannya PMK tersebut, atas kedua insentif yang dijadwalkan berakhir pada bulan Juni 2022, secara resmi diperpanjang hingga akhir tahun 2022 atau 31 Desember 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah menimbang bahwa penanganan dampak pandemi COVID-19 masih harus dilakukan. Selain itu, perpanjangan jangka waktu pemberian insentif dilakukan sebagai upaya optimalisasi realisasi insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak COVID-19.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id