Pemerintah resmi memperpanjang diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100 persen alias pajak mobil nol persen dari semula berakhir pada Agustus 2021 menjadi Desember 2021
perpanjangan diskon pajak ini berlaku untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Sementara kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc akan dikenakan diskon pajak sebesar 50 persen saja.
Sedangkan kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc diberikan diskon pajak sebesar 25 persen. Ia mengatakan pemerintah sengaja memperpanjang diskon pajak mobil karena terbukti ampuh memberi dampak pemulihan bagi ekonomi Indonesia.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id