Pengenaan PPh Final pada WP dengan Penghasilan Bruto Tertentu

Pengenaan PPh Final

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final yaitu:

  1. Wajib Pajak orang pribadi, atau
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Jangka Waktu Pengenaan PPh Final

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi.
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
#9 Piutang – Masalah yang berkaitan dengan Piutang Dagang (3/3)
Next Post
Jangan Asal Buka Usaha, Ini Tips Belajar Bisnis untuk Pemula (1/4)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed