Pengenaan PPh Final
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi, atau
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Jangka Waktu Pengenaan PPh Final
Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:
- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi.
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id