Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus fiskal berbentuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka merespon dampak COVID-19. Fasilitas yang dimaksud berupa pengenaan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemertintah berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta dalam rangka penanganan COVID-19.
Sebelum aturan ini berlaku, penghasilan atas penggunaan atau persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan diatur di dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 dan dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% (nol persen). Sedangkan, penghasilan atas penggunaan atau persewaan harta selain tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Pasal 23 yang bersifat final dengan tarif 2%
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan hubungi : www.cbmcsolution.id