Sumbangan COVID-19 di Indonesia Dapat Menjadi Biaya Pajak

Pemerintah telah mengeluarkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020. Salah satu insentif pajak yang diberikan adalah sumbangan terkait Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung pajak

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
Persewaan dalam Rangka Penanganan COVID-19 Dikenai Pajak Final 0%
Next Post
Wajib Tahu! Ini 5 Kiat Mengelola Keuangan Usaha Agar Bisnis Lancar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed