Restoran dan cafe tetap mengenakan pajak maksimal 10 persen kepada pembelinya meskipun sudah terdapat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen. Tarif pajak restoran, cafe, atau kedai kopi sering tercantum di dalam struk pembelian.
Setelah kenaikan PPN menjadi 11 persen, ternyata banyak restoran dan cafe yang tetap mengenakan pajak 10 persen. Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, transaksi di restoran, cafe, dan kedai kopi tidak dikenakan PPN. Hal tersebut karena restoran dan cafe bukan merupakan objek PPN, melainkan objek pajak daerah.
Ditjen Pajak menjelaskan bahwa pajak daerah seperti transaksi di restoran dan cafe merupakan wewenang dari pemerintah daerah (pemda). Artinya pajak itu dipungut pemda dan masuk ke penerimaan daerah, bukan ke pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak.
Perbedaan jenis pajak dan kewenangan itu membuat transaksi di restoran, cafe, maupun kedai kopi tidak terkena PPN, sehingga tidak terpengaruh kenaikan tarif PPN. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tarif pajak makan di restoran sebagai pajak barang dan jasa tertentu adalah maksimal 10 persen.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id
.