Simak ! Ada Perubahan Kode Objek Pajak pada Aplikasi e-Bupot Unifikasi

E–Bupot Unifikasi merupakan aplikasi untuk menerbitkan bukti potong/pungut (bupot) atas beberapa jenis pajak tertentu dalam satu aplikasi. Aplikasi tersebut mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26 dan wajib digunakan oleh seluruh pemotong/pemungut secara nasional mulai 1 April 2022.

Selaras dengan implementasi secara nasional, terdapat perubahan kode objek pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Pengaturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 143/PJ/2022. Terdapat 6 (enam) bahasan yang tercantum pada isi dari KEP-143/2022 yaitu:

  • Pertama, Perubahan Kode Objek Pajak Bupot Unifikasi PER-17/2021
  • Kedua, Perubahan Kode Objek Pajak Bupot Unifikasi PER-24/2021
  • Ketiga, Waktu Berlakunya Kode Objek Pajak
  • Keempat, Ketentuan Lain
  • Kelima, Perbaikan Peraturan
  • Keenam, Masa Berlakunya KEP-143/2022

Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
Beli Kendaraan Bermotor Bekas Dipungut PPN 1,1 %. Cek Aturan Lengkapnya Disini !
Next Post
Apa itu Kartu American Express : Kartu Khusus bagi Para Kaum Borjuis (1/4)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed