Program pengampunan pajak atau tax amnesty kini hadir kembali. Namun, tax amnesty jilid 2 kali ini diberi nama dengan PPSWP atau Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Sebagian besar dari kita tentu masih ingat tentang viralnya tax amnesty jilid 1 lalu. Waktu itu, amnesti pajak yang diselenggarakan pada tahun 2016 disebut akan menjadi program pengampunan pajak yang pertama dan terakhir. Tapi kenyataannya, program ini hadir lagi demi memanggil Wajib Pajak yang tidak patuh, walaupun memang dikemas dengan rupa dan juga nama yang beda.
Lalu, Apa itu tax amnesty jilid 2? Kapan program ini dijalankan? Apa bedanya dengan tax amnesty jilid 1?
Pengertian Tax amnesty Jilid 2
Secara garis besar, tax amnesty adalah program pengampunan pajak berbentuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan tidak ada sanksi administrasi pajak ataupun sanksi pidana perpajakan.
Cara mengikuti program ini adalah dengan mengungkapkan harta dan juga membayar uang tebusan, seperti yang sudah diatur di dalam Undang-undang perpajakan.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tax amnesty jilid 2 ini dikemas dengan nama PPSWP. Program tax amnesty ini akan memberikan kesempatan untuk para Wajib Pajak dalam mengungkapkan atau melaporkan kewajiban pajaknya yang belum mereka penuhi secara sukarela.
Cara melaporkannya adalah melalui Pembayaran Pajak Penghasilan atau PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum atau tidak dilaporkan sepenuhnya oleh peserta program tax amnesty jilid 1 lalu.
Cara yang kedua adalah dengan membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di tahun 2020 lalu.
Nah, dasar hukum dari tax amnesty jilid 2 ini adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait UU HPP atau Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 terkait Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id