Apa Manfaat Tax Amnesty Jilid 2?
Tentunya pemerintah Indonesia memberlakukan program tax amnesty kembali dengan maksud dan tujuan tertentu. Nah, tujuan dan juga manfaat dari tax amnesty jilid 2 adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan rasa kepatuhan pelaporan serta pembayaran pajak
- Menciptakan kejujuran dan kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan semua harta kekayaannya yang belum dilaporkan secara sukarela dan sadar.
- Memberikan peluang untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP agar bisa memiliki NPWP dan membayar pajak, sehingga tidak akan ada lagi masalah laporan pajak di masa lalu.
- Meningkatkan penerimaan pajak pemerintah
- Meningkatkan peluang modal atau repatriasi atau aset masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar negeri
Kapan Tax Amnesty Jilid 2 Ini Dimulai?
Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid dua ini akan berlangsung selama 6 bulan, yaitu mulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga tanggal 20 Juni 2022. Kurun waktu tersebut diharapkan cukup untuk para Wajib Pajak yang ingin mengikuti program ini.
Pelaporan Tax Amnesty Jilid 2 dan Tarifnya
Terdapat dua kebijakan di dalam tax amnesty jilid 2 ini. Setiap kebijakan akan menetapkan tarif yang berbeda-beda, baik itu untuk repatriasi ataupun untuk deklarasi.
1. Kebijakan Pertama
Dalam kebijakan pertama, subjek pajaknya adalah wajib pajak orang pribadi dan juga badan peserta atau alumni dari tax amnesty jilid 1. Harta yang harus dilaporkan adalah harta per tanggal 31 Desember 2015 yang memang belum dilaporkan pada tax amnesty jilid 1.
Untuk tarif PPH Final yang akan dikenakan adalah 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri dan tidak dilakukan repatriasi. Sedangkan harta luar negeri yang di repatriasi dan juga harta dalam negeri yang tidak diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/energi, dan terbarukan, tarif PPH finalnya adalah 8%.
Untuk harta yang disimpan di luar negeri dan direpatriasi serta harta yang disimpan di dalam negeri yang diinvestasikan pada sektor atau kegiatan di atas, tarif PPH finalnya adalah sebesar 6%.
2. Kebijakan Kedua
Kebijakan kedua di dalam tax amnesty jilid 2 ini, subjek pajaknya adalah wajib pajak orang pribadi. Harta yang harus dilaporkan adalah harta perolehan dari tahun 2016 hingga tahun 2020 yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan di tahun 2020.
Sedangkan tarif PPH Finalnya adalah sebagai berikut:
- 18% untuk deklarasi harta yang disimpan di luar negeri dan tidak di repatriasi
- 14% untuk harta yang disimpan di luar negeri dan di repatriasi serta harta dalam negeri yang tidak diinvestasikan
- 12% untuk harta yang disimpan di luar negeri dan di repatriasi serta harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam bentuk SBN, hilirisasi, atau energi terbarukan.
Perlu digaris bawahi bahwa batas waktu repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia maksimal tanggal 30 September 2022. Sedangkan untuk investasi harta ke SBN, hilirisasi, atau energi terbarukan, batas waktunya adalah tanggal 20 September 2023.
Bila investasi harta atau repatriasi ternyata tidak sesuai dengan pelaporan tax amnesty jilid dua (dalam kebijakan 1), maka kekurangannya akan dibutuhkan sebagai penghasilan bersifat final tahun pajak tahun 2022 dan bisa ditarik tambahan PPh Final sebanyak:
- 4,5% hingga 7,5% bila tidak melaporkan ke DJP dan DJP mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- 3% hingga 6% bila Wajib Pajak memiliki inisiatif dalam mengungkapkan penghasilannya di dalam SPT Pajak dan melaporkan sendiri PPh terutangnya.
Sedangkan di dalam kebijakan 2, para pelanggar Wajib Pajak akan dikenakan tambahan PPh final yang lebih besar, yaitu:
- 4,5% hingga 8,5% bila mereka tidak melaporkan ke DJP dan DJP pun mengeluarkan SKPKB.
- 3% hingga 7% bila Wajib Pajak ternyata memiliki inisiatif dalam mengungkapkan penghasilannya di SPT dan menyerahkan sendiri PPh terutangnya.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id