Turis Asing yang Belanja di Indonesia Bakal Tak Kena Pajak . Besaran nilai minimal belanjanya akan tetap Rp 5 juta dengan PPN Rp 500 ribu. Namun tidak harus dalam satu FPK, dan boleh dari beberapa toko serta tanggal yang berbeda pula tapi masih dalam satu perjalanan .
Itu artinya turis bisa dapat pengembalian dana PPN yang bisa diambil di bandara meski belanja barang yang murah namun totalnya tetap minimal Rp 5 juta. Jadi nanti boleh pembelian tanggal-tanggal berbeda-beda, sepanjang totalnya Rp 500 ribu, Selain itu, Robert berharap bakal semakin banyak UMKM yang bergabung di VAT Refund for Tourist. Aturan itu juga diharapkan bakal cepat rampung.