Turis Asing yang Belanja di Indonesia Bakal Tak Kena Pajak

Turis Asing yang Belanja di Indonesia Bakal Tak Kena Pajak . Besaran nilai minimal belanjanya akan tetap Rp 5 juta dengan PPN Rp 500 ribu. Namun tidak harus dalam satu FPK, dan boleh dari beberapa toko serta tanggal yang berbeda pula tapi masih dalam satu perjalanan .

Itu artinya turis bisa dapat pengembalian dana PPN yang bisa diambil di bandara meski belanja barang yang murah namun totalnya tetap minimal Rp 5 juta. Jadi nanti boleh pembelian tanggal-tanggal berbeda-beda, sepanjang totalnya Rp 500 ribu, Selain itu, Robert berharap bakal semakin banyak UMKM yang bergabung di VAT Refund for Tourist. Aturan itu juga diharapkan bakal cepat rampung.

Previous Post
Harta WNI Di Luar Negeri Sudah Terekam Ditjen Pajak
Next Post
Menteri Keuangan Bakal Beri Insentif Pajak untuk Pedagang Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed