Apa Itu Dewan Direksi?
Berdasarkan Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
Dewan Direksi juga bisa diartikan sebagai sekelompok individu atau pimpinan perusahaan yang dipilih oleh para pemegang saham dan badan pengatur melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mewakili kepentingan mereka dalam mengelola perusahaan (board of directors)..
Pemilihan ini ditentukan atas dasar besaran anggaran rumah tangga perusahan, mulai dari jumlah anggota, struktur, hingga kekuasaan. Di mana umumnya, posisi ini terdiri dari tiga hingga 31 orang, namun idealnya berjumlah tujuh orang.
Pada intinya, jumlah ini harus merupakan cerminan atas representasi manajemen dan para pemegang saham, serta harus memenuhi seluruh anggota internal dan eksternal perusahaan atau organisasi.
Adapun masing-masing anggotanya juga dapat merangkap jabatan sebagai:
- Anggota Dewan Direksi pada maksimal 1 perusahaan publik lain;
- Anggota Dewan Komisaris pada maksimal 3 perusahaan publik lain; dan/atau
- Anggota Komite pada maksimal 5 komite di perusahaan publik lain, di mana anggota tersebut juga menjabat sebagai anggota Dewan Direksi/Dewan Komisaris.
Jenis-Jenis Dewan Direksi
Dewan Direksi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni internal dan eksternal.
1. Dewan Direksi Internal
Anggota-anggotanya merupakan pemegang saham utama, karyawan, pejabat, dan anggota yang memiliki pengalaman untuk kemajuan perusahaan. Biasanya, mereka akan mendapat pergantian uang yang akan dibayarkan untuk setiap kehadirannya di pertemuan dewan.
2. Dewan Direksi Eksternal
Anggota-anggotanya berasal dari luar perusahaan atau independen yang menduduki kursi dewan, namun tidak terlibat dalam pekerjaan operasional perusahaan sehari-hari. Mereka cenderung bisa memberi pendapat yang lebih objektif dan independen dalam hal penyelesaian permasalahan perusahaan dengan tetap memerhatikan tidak menguntungkan atau merugikan suatu pihak.
Tugas dan Tanggung Jawab
Dewan Direksi adalah seseorang yang mewakili para pemegang saham. Artinya, segala tindakan yang diambilnya harus bisa menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Karena itu, mereka harus mengadakan rapat secara berkala untuk menetapkan aturan-aturan baru sebagai bentuk pengawasan perusahaan.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diembannya meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Memimpin dan mengurus perusahaan dengan menentukan kebijakan sesuai kepentingan dan tujuan.
- Menetapkan kebijakan pengurusan perusahaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, serta kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar.
- Mengatur penyerahan kekuasaan kepada seseorang atau beberapa orang karyawan perusahaan secara mandiri maupun kelompok, atau kepada orang lain, yang memiliki tugas untuk mewakili perusahaan tersebut.
- Mengatur penetapan ketentuan tentang karyawan perusahaan terhadap besaran gaji, kompensasi, tunjangan karyawan, dan pembayaran karyawan lainnya, yang berpedoman pada undang-undang yang berlaku.
- Membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi, serta menyampaikan laporan keuangan, manajemen, dan kinerja perusahaan kepada pemegang saham secara berkala.
- Mengangkat dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan perusahaan dan undang-undang yang berlaku.
- Menyetujui anggaran perusahaan untuk setiap tahunnya.
- Melakukan seluruh tindakan dan perbuatannya untuk mewakili perusahaan, salah satunya dalam keterlibatan hukum yang tetap berdasarkan pada batasan-batasan aturan dari perusahaan tersebut.
Pemilik Bisnis dapat mengetahui keuntungan usaha nya melalui Laporan Keuangan, untuk penanganan lanjutan, konsultasikan bersama kami disini