DJP Menandatangani Kerjasama Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali berupaya mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda) pada 15 September 2022.

Hasil penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh DJP, DJPK, dan pemda ini yaitu telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 pemda.

Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54%, kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%). Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemerintah daerah, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap Wajib Pajak dalam DSPB tersebut.

Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
Apa saja Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direksi di Perusahaan
Next Post
Apa itu Bunga Floating dan Kelebihannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed