Salah satu pertimbangan adanya perubahan klaster perpajakan di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak & wajib bayar secara sukarela, yang dimana salah satunya mengatur ulang mengenai
Sanksi Administratif Pajak, termasuk merubah besaran sanksi administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan Faktur Pajak, terlambat membuat Faktur Pajak, atau tidak mengisi Faktur Pajak dengan lengkap
Perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP :
- Tidak membuat Faktur Pajak
- Terlambat membuat Faktur Pajak
- Tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap
Wajib menyetor Pajak terutang + Sanksi Administratif berupa Denda. Denda sebesar 1% dari DPP dan 2% dari DPP
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id