Kini kita bisa punya rumah impian dengan 2 cara, yaitu membeli dengan uang cash atau melalui KPR. Saat ini, KPR adalah cara yang dimanfaatkan sebagian besar orang untuk bisa punya rumah.
Memiliki rumah impian kini bukan hanya mimpi, pasalnya dengan KPR rumah atau KPR apartemen, kita bisa loh punya hunian yang layak dan sesuai keinginan kita.
KPR adalah kepemilikan rumah bagi para karyawan maupun swasta dengan melalui cicilan dalam tenor waktu tertentu, yang sudah disepakati dengan pihak Bank.
Siapa saja yang memenuhi persyaratan KPR sudah bisa loh mulai mencicil dan memiliki rumah masa depannya. Lalu seperti apa sistem KPR itu?
Pengertian KPR
Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang ditawarkan pihak perbankan kepada para nasabahnya untuk membeli rumah atau hunian sejenis lainnya.
Awalnya, KPR adalah salah satu produk kredit yang dikembangkan oleh PT. Bank Tabungan Negara (BTN) sejak tahun 1976.
Seiring dengan kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi akan hunian tempat tinggal, Berbagai bank lainnya juga ikut menawarkan produk KPR terbaikny , dari mulai Bank BUMN, Bank swasta nasional, hingga Bank-bank asing di Indonesia.
Adanya KPR adalah suatu program kredit yang cukup meringankan masyarakat yang mana mereka tidak perlu menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan uang muka (DP) nya saja. Sisanya, pembayaran rumah tersebut akan dicicil setiap bulan hingga tenor yang ditentukan.
bagi para pengusaha, salah satu syarat dalam pengajuan KPR adalah Laporan Keuangan, selain itu dibutuhkan juga pengaturan keuangan bisnis agar pembayaran KPR berjalan lancar, tidak mengganggu keuangan bisnis Anda hingga ke Asset pribadi Anda yang lainnya, untuk penanganan lanjutan, segera konsultasikan bersama kami disini
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : cbmcsolution.id